piercecountycd.org – Jenis-Jenis Visa Indonesia yang Perlu Anda Ketahui. Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk pemulihan pariwisata dalam waktu dekat seiring upaya pemerintah untuk meratakan kurva pandemi melalui percepatan program vaksinasi dan penerapan pembatasan masyarakat. Sebelum merencanakan perjalanan Anda ke Indonesia, lengkapi persiapan dasar Anda dengan mempelajari tentang visa dan persyaratan untuk masuk ke Indonesia.
1. E-Visa
Dalam rangka memberikan kemudahan akses, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengembangkan sistem aplikasi visa elektronik (e-Visa). E-Visa ini bertujuan untuk memfasilitasi wisatawan asing yang berencana untuk mengunjungi Indonesia di masa depan dan membawa dampak positif bagi perkembangan pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.
Sistem aplikasi e-Visa memungkinkan orang asing untuk mengajukan visa secara online tanpa harus mengunjungi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau Kantor Imigrasi.
Baca Juga: 20 Sumber Daya yang Sangat Diperlukan untuk Pelancong Tunggal
2. Jenis Visa
Sebelum mengajukan permohonan visa ke Indonesia, Anda perlu mengidentifikasi tujuan kunjungan Anda untuk mengetahui jenis visa yang Anda butuhkan. Saat ini, berikut adalah jenis visa yang dapat Anda ajukan.
- Visa Kunjungan
- Single Trip Visa Kunjungan
- Tujuan Kunjungan: Keluarga, sosial budaya, bisnis, pemerintahan, olahraga, studi banding, partisipasi pelatihan singkat, kuliah, lokakarya, rapat, pekerjaan darurat mendesak (bencana), transit, alat angkut.
- Persyaratan: Surat permohonan visa dan jaminan, paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, tiket pulang pergi, buku tabungan.
- Ketersediaan Ekstensi: Berlaku.
- Single Trip dan Visa Kunjungan Industri
- Tujuan Kunjungan: Kegiatan sebagaimana tersebut di atas dengan tambahan: memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan kualitas dan desain produk industri dan kerjasama pemasaran luar negeri, melakukan audit, quality control atau inspeksi perusahaan di Indonesia, dan calon ekspatriat dalam persidangan.
- Persyaratan: Surat permohonan visa dan jaminan, paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, tiket pulang pergi, buku tabungan.
- Ketersediaan Ekstensi: Berlaku.
- Single Trip dan Visa Kunjungan Jurnalisme & Pembuatan Film
- Tujuan Kunjungan: Kegiatan sebagaimana disebutkan dalam deskripsi Visa Kunjungan Single Trip dengan tambahan: jurnalistik dan pembuatan film.
- Persyaratan: Surat permohonan visa dan jaminan, paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, tiket pulang pergi, buku tabungan, surat rekomendasi dari instansi terkait.
- Ketersediaan Ekstensi: Berlaku.
- Multiple Trip Visit Visa
- Tujuan Kunjungan: Keluarga, bisnis, dan pemerintahan.
- Persyaratan: Surat permohonan visa dan jaminan, paspor dengan masa berlaku minimal 6 tahun untuk masa berlaku visa 5 tahun, tiket pulang pergi, buku tabungan.
- Ketersediaan Perpanjangan: Terbatas untuk mantan warga negara Indonesia.
- Visa on Arrival (VoA)
- Single Trip Visa on Arrival
- Tujuan Kunjungan: Keluarga, sosial budaya, bisnis, pemerintahan, olahraga, studi banding, partisipasi pelatihan singkat, kuliah, lokakarya, rapat, pekerjaan darurat mendesak (bencana), transit, alat angkut.
- Persyaratan: Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan dan tiket pulang pergi.
- Ketersediaan Ekstensi: Berlaku.
- Informasi Tambahan: Visa diberikan di pos pemeriksaan imigrasi hanya untuk warga negara asing tertentu.
- Visa Izin Tinggal SementaraIzin Tinggal
- VisaSementara – Kerja
- Tujuan Kunjungan: Bekerja.
- Persyaratan: Surat permohonan visa dan jaminan, paspor dengan masa berlaku minimal 30 bulan, buku tabungan, surat rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja.
- Ketersediaan Ekstensi: Berlaku.
- Visa Izin Tinggal Sementara – Penelitian dan Pelatihan
- Tujuan Kunjungan: Penelitian dan Pelatihan (bukan untuk bekerja)
- Persyaratan: Surat permohonan visa dan jaminan, paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan, buku tabungan, surat rekomendasi dari instansi terkait.
- Ketersediaan Ekstensi: Berlaku.
- Visa Izin Tinggal Sementara – Pelajar
- Tujuan Kunjungan: Belajar (bukan untuk bekerja)
- Persyaratan: Surat permohonan visa dan jaminan, paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan untuk masa tinggal satu tahun atau 30 bulan untuk masa tinggal dua tahun, buku tabungan , surat rekomendasi dari kementerian yang menangani pendidikan.
- Ketersediaan Ekstensi: Berlaku.
- Visa Izin Tinggal Sementara – Serikat Keluarga
- Tujuan Kunjungan: Serikat Keluarga (bukan untuk bekerja)
- Persyaratan: Surat permohonan visa dan jaminan, paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan, buku tabungan, akta nikah, akta kelahiran, akta kelahiran.
- Ketersediaan Ekstensi: Berlaku.
- Visa on Arrival untuk Izin Tinggal Sementara
- Visa On Arrival untuk Izin Tinggal Sementara – Bekerja (hanya untuk 30 hari)
- Tujuan Kunjungan:Kerja
- Surat permohonan Visa Dan jaminan, paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, buku tabungan, surat rekomendasi dari Kementerian Tenaga kerja.
- Ketersediaan Ekstensi: Tidak berlaku.
- Visa On Arrival untuk Izin Tinggal Sementara – Bekerja (hanya untuk 30 hari)
- VisaSementara – Kerja
- Single Trip Visa on Arrival
- Single Trip Visa Kunjungan
Baca Juga: Tips Berwisata Terbaik Saya Setelah 10 Tahun Bepergian Dunia
3. Peraturan Perjalanan Terbaru
Efektif mulai 6 Juli 2021, Pemerintah Indonesia mewajibkan wisatawan internasional untuk menunjukkan Kartu Catatan Vaksinasi COVID-19 (Dua Dosis Pfizer atau Moderna atau Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm dan Johnson & Johnson Dosis Tunggal) pada saat check-in dan kedatangan di Indonesia. Pemerintah Indonesia kemudian akan mewajibkan pelancong internasional untuk mendaftarkan vaksinasi COVID-19 mereka di tautan ini sebelum bepergian. Warga negara asing harus memasukkan Informasi Paspor mereka ke situs web dan menerima email verifikasi dalam waktu 3 hari kerja.
Selain itu, semua pelancong wajib menunjukkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif COVID-19 yang diambil dalam waktu 72 jam setelah keberangkatan dan kode QR Elektronik Indonesia Health Alert Certificate (e-HAC) pada saat check-in dan masuk di otoritas bandara/karantina.
Semua wisatawan internasional harus mengunduh dan menginstal aplikasi PeduliLindungi dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS) untuk melengkapi e-HAC sebelum melakukan perjalanan. Mereka akan diberikan kode batang unik di akhir proses dan harus menunjukkannya pada saat check-in dan kedatangan.
Terakhir, semua pelancong internasional yang masuk ke Indonesia harus menjalani karantina selama 8×24 jam.
Mohon diperhatikan bahwa peraturan ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga para pemudik perlu melakukan pengecekan ulang dan konfirmasi sebelum merencanakan perjalanan mereka selanjutnya.
Kami berharap informasi ini dapat membantu Anda dalam mempersiapkan perjalanan Anda selanjutnya ke Indonesia. Kami meminta Anda untuk tetap aman dengan selalu memperhatikan kebiasaan sehat seperti sering mencuci tangan, memakai masker di tempat umum, dan menerapkan jarak sosial. Sampai jumpa dalam waktu dekat.